Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan pihaknya banyak menemukan pelanggaran yang terjadi. Dari laporan yang diterima dari Panwaslu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelanggaran tersebut diantaranya dugaan money politic yang terjadi di kecamatan Kragan, Jawa Tengah.
Selain itu, ditemukan juga pembakaran surat suara yang dilakukan oleh tim sukses. “Pembakaran itu dilakukan oleh tim sukses partai Patriot. Itu terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Wahidah di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/7)
Sedangkan untuk logistik, lanjutnya, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah surat suara yang kurang. “Terdapat kekurangan surat suara di beberapa TPS antara 50 sampai 200 surat suara,” terangnya.
Menurut Wahidah, kekurangan logistik tersebut terjadi di daerah Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Bali. Sedangkan pelanggaran logistik lainnya adalah kelebihan surat suara terjadi di Jawa Tengah, di Kabupaten Batang, Kecamatan Blado.
Selain itu, Bawaslu juga masih menemukan sejumlah TPS yang melakukan perhitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB, terdapat juga KPPS yang tidak menggunakan form C-5 untuk pendamping. Di daerah Banyumas, Kecamatan Sukoharjo, ditemukan juga KTP yang tidak sesuai domisili.
“Jadi, mengenai temuan pelanggaran-pelanggaran itu,kami akan kaji terlebih dahulu. Tidak hanya dengan asumsi dan dugaan semata. Tapi dengan unsur-unsur peraturan. Kalau nanti memenuhi unsur akan kami proses, siapapun Presidennya” tandasnya.
Leave a Comment
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
